Sabtu, 9 Desember 23

KPK Periksa Kerabat Cendana

KPK Periksa Kerabat Cendana

Proyek Hambalang (ist)

 

Hasan S

Jakarta – Dalam proses penyidikan kasus Hambalang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memeriksa Rita Ria Kurnianta Probosutedjo. Putri Probosutedjo itu diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sekaligus .

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar) dan AAM (Andi Alfian Mallarangeng,” kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Untuk diketahui KPK terus mengembangkan proses penyidikan kasus korupsi pembangunan Sport Center, Hambalang, Jawa Barat. Penyidikan, diperdalam mengenai asal usul tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan Hambalang. Pemeriksaan Rita ini adalah untuk ketiga kalinya.

Sebelumnya, tanah seluas 30 hektare dalam proyek Hambalang ternyata masih dimiliki oleh PT Buana  Estate, perusahaan milik Probosutedjo, adik tiri almarhum Presiden Soeharto. Hal itu pernah diungkapkan Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Kurnianta Probosutedjo, pada pemeriksaan 24 September 2012 lalu. Rita merupakan anak ketiga dari Probosutedjo yang juga merupakan Direktur Utama PT Buana Estate. Namun dari informasi lain menyebutkan pihak PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.