Jakarta, Obsessionnews.com – Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali tak hadir. Agus akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 2011-2012.
Agus tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016), sekitar pukul 09.30 Wib dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. Tidak banyak yang disampaikan kepada wartawan. Usai pemeriksaan nanti Agus baru akan berbicara.
“Nanti saya kalau sudah keluar, saya ketemu sama anda ya. Oke? Oke makasih ya,” kata Agus.
KPK periksa Agus sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Irman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai mantan Menteri Keuangan (Menkeu) 2010-2013, Agus akan dimintai keterangan seputar mekanisme anggaran dan pembahasan anggaran di Kemendagri terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP) elektronik.
“Diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menkeu ditanyai seputar anggaran dan mekanisme anggaran dan pembahasan anggaran dengan Kemendagri,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Selain Irman, KPK juga menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Adminstrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun. (Has)