Jumat, 26 April 24

KPK: Pemindahan Penjara Sutan Tak Terkait Praperadilan

KPK: Pemindahan Penjara Sutan Tak Terkait Praperadilan

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pemindahan tersangka kasus penerimaan hadiah dalam penetapan perubahan APBN Kementerian ‎Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di DPR RI, Sutan Bhatoegana, terkait gugatan praperadilan yang diajukan Sutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu dipindah tahananya dari rumah tahanan Salemba ke rumah tahanan KPK. “Nggak ada, itu karena kondisi tahanan di Salemba penuh, jadi kita pindah ke KPK,” ujar ‎Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2015).

Menurutnya, pemindahan para tahanan KPK dianggap hal yang wajar, lantaran kerap dilakukan tidak hanya kepada Sutan, tapi juga para tersangka lain. Pemindahan itu juga sekaligus dilakukan agar lebih efiesian bagi penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan.

“Biar efiesian juga, jadi mempermudah proses selanjutnya termasuk pemeriksaan,” katanya.

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap sebelumnya mengatakan‎, bahwa kleinnya menolak dipindah ke Rutan KPK. Sebab, dirinya lebih mudah dan nyaman untuk melakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya saat masih ditahan di Rutan Salemba. Selain itu, Sutan merasa pemindahan tahanan bisa mempengaruhi kondisi kejiwaanya.

“Kami memohon janganlah dipindahkan. Karena secara psikologis, kalau pindah dari tahanan ke tahanan lain atau pindah rumah pun kita akan mengalami perbedaan psikologis,” ujarnya.

Diketahui, Sutan ditetapkan tersangka lantaran ia diduga pernah menerima uang 200.000 dollar AS
dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.