Rabu, 22 Maret 23

KPK Pastikan Fuad Amin Disidang di Jakarta

KPK Pastikan Fuad Amin Disidang di Jakarta

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menunggu masa sidang Ketua nonaktif DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Berkas penyidikan tersangka kasus jual beli gak alam di Bangkalan, Jatim itu sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki membuka peluang sidang Fuad akan digelar di Jakarta. Keputusan itu diambil setelah meminta pendapat dari para Deputi, dan Direktur Penuntutan sekaligus menanggapi permintaah pihak Fuad yang meminta supaya sidang digelar di Jatim.

“Karena ini persoalannya sifatnya teknis saya tanyakan ke Deputi dan Direktur Penuntutan pendapat anda bagaimana? mereka berpendapat kalau bisa di Jakarta saja pa,” terang Ruki saat menggelar tatap muka bersama media di kantornya, Jakarta, Jumat (24/4/2015).

Ruki mengatakan kewenangan menentukan lokasi sidang ada di tangan Mahkamah Agung, karena itu pihaknya akan menyampaikan permintaan itu dengan berbagai alasan.

“Kalau memang di Jakarta berarti tinggal lapor ke MA, Jakarta memang dimungkinkan untuk itu tapi semuanya sedang proses,” katanya.

Berkas penyidikan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif Fuad Amin Imron di Komisi Pemberantasan Korupsi telah rampung. Penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Fuad ke tingkat penuntutan, Kamis (9/4/2015).

Fuad akan segera disidangkan dengan tiga perkara korupsi. Dalam sangkaan pertama, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan saat itu diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan proyek-proyek lainnya.

Dalam kasus ini, Pasal yang disangkakan 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003 sampai 2008 dan periode 2008 sampai 2013 Fuad diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur, dan perbuatan penerimaan lainnya.

Dalam sangkaan kedua, Fuad dikenakan Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Ada pun Pasal yang disangkakan kepada Fuad yaitu Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.‎ (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.