
Jakarta – Salah satu Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas akan segera mengakhiri masa tugasnya pada pada 10 Desember 2014 mendatang. Busyro memang selesai lebih awal karena dahulu dia menggantikan Antasari Azhar yang saat itu terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pemerintah juga sudah membentuk tim seleksi untuk mencari pengganti Busyro.
Ketua tim Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang juga Menkum HAM Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya akan mencari pengganti yang cocok untuk menduduki posisi sebagai pimpinan KPK. Amir mengakui Kepress Pansel baru saja diterima dari Setneg dan selanjutkan akan dilakukan tahap seleksi. Ia menilai selama ini Busyro merupakan sosok pimpinan KPK yang baik.
“Dari yang lalu kan kita telah menghasilkan figur-figur terbaik. Pak Busyro masih sangat bagus, cuma Undang-undang 30/2002 kan tidak memungkinkan,” ujar Amir usai menghadiri acara Perayaan Hari Anak Nasional di Gedung Sasana Kriya, TMII, Jaktim, Rabu (6/8/2014).
Lantas seperti apa calon yang cocok menggantikan Busyro.? Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok ditempat terpisah, memberi pertimbangan sejumlah kriteria calon yang dianggap pantas, yakni:
1. Memiliki integritas di atas rata-rata orang jujur biasa,
2. Independen, bebas dari pengaruh partai politik,
3. Memiliki kekayaan yang wajar dan bisa dipertanggungjawabkan,
4. Memiliki jiwa pemberani, takutnya sudah putus,
5. Memiliki jiwa sedikit bicara banyak bekerja,
6. Memiliki rekam jejak moral yang sangat baik,
7. Tidak berpoligami.
Menurut Jamil, 7 kriteria ideal itu amat penting untuk menuntaskan pemberantasan korupsi. “Yang merasa ada yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut, tidak usah daftar, akan sia-sia saja dan pasti kami tolak,” katanya.
Presiden SBY telah membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Busyro. Pansel tersebut bertugas: 1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pemimpin KPK; 2. Mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan KPK untuk mendapatkan tanggapan; 3. Menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK; dan 4. Menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada Presiden.
Berikut susunan Pansel KPK :
Ketua : Amir Syamsudin (Menkumham)
Anggota : Abdullah Hehamahua (mantan penasihat KPK),
Anggota : Erry Riyana Hardjapamekas (mantan pimpinan KPK),
Anggota : Farouk Muhammad (mantan gubernur PTIK),
Anggota : Harkristuti Harkrisnowo (Dirjen HAM),
Anggota : Imam Prasodjo (Psikolog UI),
Anggota : Komaruddin Hidayat (Rektor UIN),
Anggota : Rhenald Kasali (Guru Besar Fakultas Ekonomi UI), dan
Anggota : Widyo Pramono (Jampidsus). (Has)