
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sabilillah Ardie selaku staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faisal Zaini bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Sabilillah dicegah per 7 Juli 2014 terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Tanggul Laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Bersama dengan Sabilillah, KPK juga mengajukan surat pencegahan ke KumHAM terhadap dua orang lainnya, yaitu Muamir Muin Syam dari pihak swasta serta Aditya El Akbar seorang pegawai negeri sipil.
“Surat pencegahan sudah disampaikan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (7/7/2014). Johan mengatakan pencegahan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Jika sewaktu-waktu akan dimintai keterangan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Meski sudah mencegah orang kepercayaanya, KPK belum menemukan adanya keterlibatan Menteri PDT, Helmi Faisal Zaini dalam kasus ini. Namun Johan memastikan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa Helmi terkait dengan pengurusan proyek tersebut di kementerian yang dia pimpin.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian PDT yaitu Deputi 1 Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Suprayoga Hadi, Asisten Deputi Urusan Daerah Rawan Konflik dan Bencana Simon, Deputi V Bidang Pengembangan Daerah Khusus Lili Romli M Yasin, dan Kasubid Evaluasi Daerah Rawan Konflik dan Bencana, Kementerian PDT, M Yasin.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka. Yesaya menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Uang yang diterima Yesaya dari Teddi sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap. Baik Yesaya maupun Teddi sudah ditahan oleh KPK. Yesaya ditahan di Rutan Militer Guntur. Sedangkan Teddi saat ini mendekam di Rutan KPK. (Has)