Jumat, 26 April 24

KPK Lanjutkan Kasus Budi Gunawan Hingga ke Persidangan

KPK Lanjutkan Kasus Budi Gunawan Hingga ke Persidangan

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi Komjen Pol Budi Gunawan meski yang bersangkutan dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi.

Abraham mengatakan dalam penanganan kasus korupsi di KPK tidak mengenal adanya tradisi surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Jadi KPK yakin kasus Komjen Budi akan berlanjut hingga ke proses persidangan.

“Di dalam UU KPK, tidak kenal SP3, jadi yakinlah kasus BG pasti akan disidangkan. Kalau ada pertanyaan, kasus BG lama ke penyidikan,” ujar Abraham saat berdialog dengan koalisi masyarakat sipil di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Dia melanjutkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratisikasi ini sudah berdasarkan bukti kuat yang dimiliki KPK. Sehingga Abraham menolak mengaitkan kasus ini dengan urusan politik.

“KPK tetap berjalan pada rule, on the track. Penegakan hukum bukan karena pertimbangan politik atau pertimbangan sesaat. Untuk bersihkan negeri dari tikus dan garong KPK tidak bisa sendiri,” lanjut dia.

Sebelumnya KPK meminta Presiden Jokowi tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. KPK berpijak pada fungsi-fungsi utama yaitu melakukan penegakan hukum secara baik, benar dan bertanggung jawab.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan siapa pun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak boleh dilantik sebagai pejabat negara sekalipun orang tersebut sudah mendapat persetujuan dari DPR. (Has)

Related posts