Selasa, 30 Mei 23

KPK Kecewa Setya Novanto Jabat Ketua DPR

KPK Kecewa Setya Novanto Jabat Ketua DPR

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengaku kecewa Setya Novanto menjabat Ketua DPR RI. Seharusnya menurut dia Ketua DPR itu adalah orang yang bersih, tidak memiliki konflik kepentingan, beritegritas dan tidak terkait kasus hukum apapun.

“KPK menginginkan Ketua DPR yang terpilih itu orang yang bersih ,Jadi KPK juga kecewa dengan terpilihnya Ketua DPR baru,” ujar Samad di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

Araham enggan menanggapi lebih jauh. Katanya, KPK tidak punya pilihan selain hanya berharap lembaga yang dipimpin Setya Novanto itu bisa bekerja lebih baik. “Namun demikian, kita tetap menghargai proses yang sudah terjadi di DPR,” kata Samad.

Nama Setya Novanto akrab dengan KPK. Dia beberapa kali diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun Pengadilan Tipikor dalam sejumlah kasus korupsi. Kasus pertama, terkait dengan kasus suap pembangunan lanjutan venue PON XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Selain kasus suap PON Riau, Setya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar, yang juga mantan politikus Partai Golkar.

Berikutnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronika tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, nama dia disebut mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Sebelumnya, data yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan, Setya Novanto pernah menjadi tersangka dalam skandal cessie Bank Bali senilai Rp546 miliar. Pada tahun 2010, Setya juga diberitakan diduga terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam, sebanyak 60 ribu ton.

Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang menjadi tersangka dalam kasus proyek pembuatan e-KTP, menyebutkan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus tersebut. Setya juga disebut dalam perkara korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON Riau 2012, yang melibatkan Rusli Zainal, mantan Gubernur Riau.

“Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan soal status hukum Setya, termasuk apakah kasus yang menjeratnya pada tahun 1999 tersebut tidak dilanjutkan lagi,” tegas anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho. (Has)

 

Related posts