
Dada Rosada (ist)
Hasan S
Hasan
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan pemeriksaan terhadap Walikota Bandung, Dada Rosada dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dada sudah empat kali dimintai ketarangan sebagai saksi kasus itu. Alasan KPK lebih sering memeriksa Dada Rosada adalah karena keterangannya begitu diperlukan dalam membantu proses penyidikan kasus ini. “Dan belum selesai,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
Pemeriksaan pertama Dada berlangsung pada 20 Mei 2013. Kemudian selang tiga hari Dada kembali menyambangi KPK. Serta pada Selasa, 28 Mei 2013, kemarin. Namun dia selalu membantah terlibat. Dalam proses penyidikan, keterlibatan Dada sudah mulai terungkap. KPK mengklaim telah memiliki bukti yang cukup untuk menjeratnya. Bukti itu dihimpun dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di ruang kerjanya di kantor Pemkot Bandung, di rumah dinasnya di Jalan Pendapa, Kota Bandung, serta di rumah pribadinya di Jalan Tirtasari II No 12 RT/RW 12/09, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, Jawa Barat.
Sementara dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan Ketua Gasibu Padjajaran, Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Dada sebagai tersangka. Lembaga ini juga menetapkan orang suruhan Toto yang bernama Asep Triana dan kepala Badan Pengelola Keuangan Pemkot Bandung Herry Nurhayat, Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono sebagai tersangka.