Kamis, 25 April 24

KPK Ingatkan Pegawai Negeri Laporkan Hadiah

Jakarta, Obsessionnews.com – Menjelang hari raya Iedul Fitri 1438 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kembali pegawai negeri dan penyelenggara negara di seluruh nusantara agar tidak menerima hadiah terkait jabatan.

Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, KPK mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima.

“Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan,” Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono melalui siaran pers, Kamis (22/6/2017).

Giri menegaskan bahwa agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan-minuman, parcel, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha /masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.

Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara, menerima gratifikasi dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Menerima gratifikasi bertentangan dengan kode etik dan menimbulkan konflik kepentingan. Bagi yang menerima dianggap melakukan kesalahan penerimaan yang tidak patut atau tidak wajar.

“Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita,” kata Giri.

Dari laporan gratifikasi terkait Hari Raya Iedul Fitri dua tahun terakhir, Direktorat Gratifikasi KPK juga mendapati peningkatan pelaporan. Pada tahun 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Iedul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp 35.8 Juta.

Sedangkan pada tahun 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Iedul Fitri yang terdiri dari uang tunai, parsel makanan- minuman, voucher belanja, laptop, sarung, kristal dan lain sebagainya total senilai Rp1.1 Miliar.

Seperti diungkapkan awal Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari-Mei 2017 telah mencapai Rp108.3 Miliar. Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2016 nilainya mencapai Rp14.5 Miliar, pada tahun 2015 mencapai Rp 7.3 Miliar dan pada tahun 2014 Rp3.6 Miliar pada tahun 2013 nilainya mencapai Rp1.9 MIliar.

Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut terus menerus meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah terkait jabatan yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

“Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak,” katanya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.