Rabu, 4 Oktober 23

KPK Hentikan Kelanjutan Kasus Korupsi KRL Hatta Rajasa

KPK Hentikan Kelanjutan Kasus Korupsi KRL Hatta Rajasa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kereta rel listrik hibah dari Jepang. Kasus ini diduga melibatkan mantan Menteri Perhubungan Hatta Rajasa, yang kini maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.

“Tidak ada kelanjutannya kasus KRL (kereta rel listrik),” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2014).

Johan beralasan pihaknya tidak melanjutkan proses penyelidikan karena kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Namun saat ditanya apakah kemungkinan penyidik membuka kembali kasus ini untuk dilakukan pengembangan, Johan tidak mau menjawab. “Kan sudah inchrath putusannya, papar Johan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Hatta sebagai saksi sewaktu menjabat Menteri Perhubungan periode 2004-2007. Kala itu, Hatta mengaku tidak mengetahui pengadaan kereta listrik eks Jepang terindikasi korupsi. Sebab, saat pengadaan itu, dia sudah tidak lagi bertugas di Departemen Perhubungan. Sudah pindah ke Sesneg.

Pengadaan kereta dengan nilai Rp 48 miliar ini dilakukan pada 2006-2007. Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan itu berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.

Indonesia merupakan satu-satunya negara yang sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) yang sama dengan Jepang. Tahun 2004, melalui PT Kereta Api pemerintah membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit KRL seri 103. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi. Tahun 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama.

Namun, 30 November 2006, ditandatangani kontrak pengangkutan 60 unit kereta tipe 5000 milik Tokyo Metro dan tipe 1000 milik Toyo Rapid hibah eks Jepang itu antara Satuan Kerja Pengembangan Sarana Kereta Api dengan Sumitomo Corporation. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 juta yen termasuk biaya angkut dan asuransinya. Dua tipe itu merupakan tipe yang generasi 1 dan 5 yang tergolong tua.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Soemino Eko Saputro dengan hukuman penjara 3 tahun pada 2011. Soemino dianggap turut berperan merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 miliar.

Tumpal Halomoan, mantan Kuasa Hukum Soemino pernah mengungkapkan bahwa Hatta adalah pihak yang membuat kebijakan, yang memerintahkan pengadaan proyek pengangkutan KRL hibah dari Jepang itu. Selain Hatta, ia juga menyebut Hafiz terlibat dalam kasus itu. Tumpal menuturkan, Hatta mengikutsertakan adiknya, Hafiz, dalam survei untuk proyek hibah KRL tersebut ke Jepang. Soemino yang juga diperintahkan ke Jepang, lanjut Tumpal, tidak mengetahui keterlibatan dan maksud penyertaan adik Hatta dalam survei proyek itu. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.