KPK Harus Telisik Blok Medan Bobby Nasution

Obsessionnews.com - KPK diminta menelisik Blok Medan, istilah yang digunakan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk memberikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk keluarga Wali Kota Medan Bobby Nasution. Penyelidikan oleh KPK penting mengingat fakta tersebut terungkap dalam persidangan perkara korupsi AGK. Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebutkan, Suryanto Andili selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara menyampaikan kesaksian tersebut di bawah sumpah. Keterangan Suryanto menyebut IUP untuk Blok Medan atas nama Kahiyang Ayu yang merupakan istri Bobby atau anak kandung Presiden Jokowi. Baca juga:Gus Jazil: Saya Serius, Nagita Slavina Layak Dampingi Bobby Nasution "Keterangan terdakwa AGK ketika ditanya oleh JPU Andi Lesmana terkonfirmasi dengan jelas oleh terdakwa AGK bahwa perihal nama Blok Medan, karena IUP Nikel-nya itu diberikan ke atas nama Kahiyang Ayu," kata Petrus di Jakarta, Senin (5/8). Suryanto Andili menyebut AGK mengurus IUP Nikel untuk Kahiyang merupakan istilah dari terdakwa AGK. Istilah Blok Medan itu kemudian diperdalam dan dielaborasi oleh JPU KPK Andi Lesmana dengan menanyakan nama Blok Medan itu dipakai oleh AGK karena terkait IUP Nikel yang berhubungan dengan Bobby Nasution, Walikota Medan, menantu Jokowi. Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate, terdakwa AGK mengakui pernah hadir di Medan membahas blok tambang nikel di Halmahera bersama keluarga dan Muhaimin Syarif serta Olivia Bachmid. Artinya terdakwa membenarkan pengakuan saksi. "Oleh karena itu, keterangan Saksi Suryanto Andili dkk berikut terdakwa AGK bernilai sebagai fakta persidangan, sehingga sangat beralasan bagi penyidik KPK untuk membuka penyelidikan baru guna memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu," ujarnya. Dia menilai, pemeriksaan Bobby dan Kahiyang bakal memastikan apakah pemberian IUP sah secara hukum, dan bebas dari praktik korupsi. "KPK tentu sudah memiliki dua alat bukti sebagai dasar untuk menindak lanjuti sebuah proses hukum, yaitu beberapa saksi yang mengetahui karena langsung mengurusi IUP atas nama Kahiyang Ayu dimaksud dan diperkuat dengan keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK, sehingga merupakan fakta persidangan yang tervalidasi dan ada bukti tertulis berupa IUP itu sendiri," kata Petrus. (Erwin)