Sabtu, 20 April 24

KPK Harus Kembalikan Aset Akil yang Bukan Korupsi

KPK Harus Kembalikan Aset Akil yang Bukan Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus megembalikan sejumlah aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Muchtar. Pengembalian itu dilakukan karena Pengadilan Tipikor menyatakan aset tersebut tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Berikut adalah barang bukti yang harus dikembalikan berdasarkan putusan pengadilan :

‪1. Uang sejumlah Rp 4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak no rekening 0075902977 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

2. Uang Rp 3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak no rekening 146-00-0432858-4 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

3. Uang sejumlah Rp3,349 miliar yang tersimpan pada BCA cabang Pontianak no rek 1710434006 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp 2,096,000,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

4. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalik B 1693 SZJ

5. 1 unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik B 420 DAY dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai

6. 1 bidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru No 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi

7. Deposito BRI 124501001326407 Rp 1,5 miliar

8. Deposito BRI 124501000347403 Rp 1,5 miliar

9. 1 unit mobil Audi hitam B-8243-KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik terdakwa yang dijual Rp 560 juta ditambah Rp 350 juta

Namun atas vonis itu, KPK menyatakan masih mempertimbangkan untuk banding atau tidak. “Saat ini kami sedang diskusikan itu,” kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja saat dihubungi, Selasa (1/7/2014).

Hal yang sama diutarakan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas. Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu, pihaknya masih memikirkan masak-masak tindaklanjut ke depannya. “Kami masih pikir-pikir dulu. Akan kita pertimbangkan. Kita harus mesti pikir-pikir dulu,” kata Busyro.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada M Akil Mochtar. Mantan Ketua MK itu divonis maksimal sebagaimana tuntutan Jaksa KPK. Akil dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah pengurusan sengketa pilkada di MK, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jika KPK tidak banding dan vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap maka mau tidak mau KPK harus mengembalikan aset milik Akil yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan. (Has)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.