Jumat, 19 April 24

KPK Harus Berani Menindak Para Pemegang Kontrak Karya Tambang

KPK Harus Berani Menindak Para Pemegang Kontrak Karya Tambang

Imar

Jakarta-Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia APEMINDO) menyatakan siap mendukung langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan akan menindak tegas para pengusaha tambang yang mengemplang pajak dan royalti kepada negara.

Meski demikian, KPK juga harus berani masuk ke dalam para pemegang Kontrak Karya Tambang yang sudah puluhan tahun mengeruk kekayaan alam negeri Indonesia.

“Pesan kami, KPK nantinya tidak hanya menyoroti kasus yang terjadi di perusahaan nasional saja, atau yang dimiliki pengusaha nasional saja,
karena kalau begitu maka kesenjangan yang selama ini ada akan semakin lebar. KPK harus fair, harus bisa masuk ke semua, kalau tidak langkah itu akan sia-sia saja,”kata Ketua Umum APEMINDO, Poltak Sitanggang di Jakarta, Senin (8/7/2013).

Poltak mengatakan rencana KPK merupakan langkah maju dalam memperbaiki tata kelola tambang di negeri ini.

“Kami dengan sepenuh hati mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan rencana mereka menindak tegas para pengemplang pajak dan royalti di industri tambang nasional,”tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, sekitar 60 persen perusahaan tambang di Indonesia tak membayar pajak dan royalti kepada negara. KPK bertekad memperkuat regulasi yang ada untuk meningkatkan tata kelola dan penerimaan negara
dari sumber daya alam tersebut.

Poltak sendiri menegaskan bahwa langkah KPK sangat sejalan dengan
prinsip yang dijunjung tinggi oleh APEMINDO yaitu menciptakan tata
kelola tambang yang baik dan memastikan kontribusi dari industri tambang yang mempergunakan sumber daya alam negeri ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Itu sangat sejalan dengan prinsip asosiasi kami, prinsip dasar APEMINDO yang merupakan wadah bagi pengusaha tambang mineral nasional,”ujarnya.

“Karena sejak awal kami ada untuk memberikan kontribusi kami buat negeri ini, bukan buat segelintir orang atau golongan saja. Untuk itu kami
tidak ragu dan siap bekerjasama dengan KPK terkait dengan hal
tersebut,”tandas Poltak.

Lebih jauh, Poltak menyatakan bahwa APEMINDO sejak beberapa waktu lalu
juga sudah memperingatkan pemerintah untuk melakukan penertiban izin pinjam pakai hutan sebagai salah satu titik tolak untuk mewujudkan tata kelola tambang yang baik itu.

“Jadi kami rasa ketika KPK menyambut dengan penertiban dari sisi pajak dan royalti maka itu sangat-sangat relevan dengan apa yang kami bangun lewat asosiasi yang kami dirikan,” ujarnya.

Namun ia juga berpesan agar KPK tidak hanya menyoroti kinerja pengusaha nasional saja, tetapi juga perusahaan asing yang memegang kontrak karya pertambangan ataupun ikut andil dalam industri tambang di negeri ini.

Karena potensi pengemplang royalti dan pajak tidak hanya dimiliki oleh
pengusaha nasional saja, namun potensi itu juga dimiliki oleh para
pemegang KK pertambangan dan pengusaha asing yang bermain di Indonesia

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.