KPK Geledah Rumah Mendes, Kakak Cak Imin

KPK Geledah Rumah Mendes, Kakak Cak Imin
* Mendes Abdul Halim Iskandar. (Setkab)

Obsessionnews.com – KPK menggeledah rumah Mendes Abdul Halim Iskandar yang juga kakak kandung Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.

Penyidik menyita barang bukti elektronik dan sejumlah uang tunai dari penggeledahan rumah di kawasan Jaksel. Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka.

Baca juga: KPK Apresiasi PT DKI Perberat Vonis SYL Jadi 12 Tahun Penjara

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa (10/9).

KPK belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam perkara tersebut. Berikut status Mendes Abdul Halim Iskandar. Namun Tessa menegaskan penetapan tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Perkara tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. (Antara/Erwin)