Senin, 25 September 23

KPK Eksekusi Miranda Gultom ke LP Pondok Bambu

KPK Eksekusi Miranda Gultom ke LP Pondok Bambu

Hasan S

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi mantan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom ke lembaga pemasyarakatan wanita, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Miranda diekekusi setelah putusan pengadilan kasus cek pelawwat dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan untuk sementara Miranda akan menghuni salah satu sel di LP Pondok Bambu, jika sudah melebihi kapasitas, Miranda kemungkinan akan dipindahkan ke LP Tanggerang.

“Sementara di LP Pondok Bambu dulu, kalau penuh maka akan ditempatkan di LP Tanggerang,” kata Johan di gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (14/5/2013).

Sebelumnya Pengadilan Tpikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Miranda dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Dia dinilai bersalah memberi suap berupa cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR setelah dirinya terpilih sebagai Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2000. (rud)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.