Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk mengeksekusi eks bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
“Terdakwa menyatakan menerima putusan. JPU setelah mempelajari putusan berpendapat menerima karena putusan telah lebih 2/3 tuntutan,” kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Fikri mengatakan rencana eksekusi itu akan dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin. Ariesman akan dibawa dari Jakarta menuju Bandung, Jabar sore ini.
“Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim. Rencana hari ini eksekusi ke Sukamiskin,” katanya.
Ariesman divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan penyuapan pembahasan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Vonis ini 1 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Ariesman dengan hukuman 4 tahun penjara. Namun baik terdakwa maupun jaksa menerima vonis tersebut. (Has)