Jakarta – Puluhan orang yang mengatasnamakan Serikat Petani Karawang (Sepetak) ramai-ramai mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, sambil melakukan aksi unjuk rasa. Mereka meminta lembaga pimpinan Abraham Samad itu mengusut tuntas mafia tanah di Karawang.
Aksi damai ini dilakukan pasca ditangkapnya Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah oleh KPK. Keduanya diduga terlibat pemerasan terhadap perusahaan properti, PT Tatar Kertabumi yang akan membangun mall di Karawang. Perusahaan ini telah diakuisisi sahamnya oleh PT Agung Podomoro sejak 2013
“Kami ingin KPK mengusut tuntas semuanya, tidak hanya bupati dan istrinya tapi semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi itu,” kata Ketua Sepetak, Hilal Tamami, saat berorasi, Senin (21/7/2014).
Para petani yang berasal dari Kecamatan Teluk Jambe, Karawang Barat itu datang dengan membawa sejumlah hasil bumi seperti singkong, timun, pisang dan kacang panjang. Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap aparat yang tidak bisa melindungi mereka dari para mafia tanah.
Sepetak juga melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses eksekusi lahan seluas 350 hektare di Kawasan Teluk Jambe. Lahan seluas 350 hektare itu merupakan lahan yang terletak di samping KM 44 Tol Jakarta Cikampek. Tanggal 24 Juni 2014 lalu warga dan aparat kepolisian sempat bersitegang saat dilakukan upaya eksekusi di kawasan itu.
“Kita menganggap ada sejumlah kejanggalan terkait eksekusi tersebut,” tutur Hilal sambil membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke KPK.
Kuat dugaan ada praktek penyuapan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Sumber Air Mas Pratama terhadap Kepala PN Karawang Marsudin Nainggolan, Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi. Penyuapan itu untuk memperlancar proses eksekusi lahan.
Maka KPK diminta mengembangkan kasus OTT Ade Swara dengan mengusut keterlibatan pihak-pihak tersebut. “Jadi kita menduga proses eksekusi lahan di Karawang seluas 350 HA itu berkaitan dengan suap di dalamnya, Pengadilan di beli, Polisi dibeli, yang penting tanah itu disapu bersih,” ujar pengacara petani, Petrus Selestinus. Kasus ini pun sudah dilaporkan ke KPK.
Petrus tidak setuju dengan KPK yang menjerat Ade Swara beserta istrinya Nur Latifah dengan pasal pemerasan. Padahal menurutnya dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menjelaskan secara rinci tentang pemerasan yang ada hanya tentang penyuapan. Dengan penggunaan pasal penyuapan maka kata Petrus besar kemungkinan pihak PT Agung Podomoro Land bisa dijerat.
“Saya justru curiga kalau KPK gunakan pasal pemerasan. Ini memperlemah posisi KPK sendiri, kenapa tidak menggunakan pasal suap, dan kalau KPK menerapkan pasal pemerasan berarti KPK hanya mau menjerat Bupatinya yang secara tidak langsung mau meloloskan pihak agung podomoro,” tambah Petrus.
Sebelumnya KPK menangkap Bupati Karawang Ade Swara serta istrinya Nur Latifah pada Jumat Pekan lalu. Penangkapan itu juga melibatkan dua orang perwakilan PT Agung Podomoro Land di Karawang yaitu Rajen Diren dan Aking Saputra. Kepala Desa Cilamaya Nana serta tiga orang pihak Money Changer ikut pula diamankan.
Namun setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Ade dan Istrinya sebagai tersangka, sementara yang lain dibebaskan. Dalam penangkapan itu Penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni uang Rp 5 miliar dalam pecahan dolar AS serta beberapa berkas dokumen. (Has)