Sabtu, 20 April 24

KPK Diminta Awasi Sidang Gugatan Pembatalan Konsensi Pengoperasian JICT

KPK Diminta Awasi Sidang Gugatan Pembatalan Konsensi Pengoperasian JICT

Jakarta, Obsessionnews – Dalam gugatan citizen Lawsuit perbuatan melawan hukum dengan nomer perkara No. 349/PDT.G/2015/PN JKT.PST tentang pembatalan perpanjangan pengoperasian Jakarta International Terminal Container kepada Hutchison Port Holding sebuah perusahan yang bermarkas diHongkong oleh dua warga negara indonesia yaitu Arief Poyuono yang mewakili Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu dan Haris Rusly yang mewakili LSM ,sidang gugatan yang digelar di PN Jakarta Pusat ini sudah berjalan hampir 11 bulan.

“Adapun pihak yang digugat oleh kedua warga negara Indonesia ini adalah Hutchison Port Holding, PT Pelindo 2 ,PT JICT, adalah Departemen Perhubungan,” papar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono SE, Jumat (1/7/2016).

Dalam persidangan Hutchison Port Singapore melakukan upaya gugatan intervensi dalam persidangan tersebut dengan permohonan untuk meminta majelis Hakim yang meyidangkan kasus tersebut agar disertakan dalam gugatan tersebut, karena dianggap seharusnya mereka yang digugat sebagai entiti yang melakukan perjanjian perpanjangan pengoperasian Jakarta Interntional Container Terminal. Namun dalam putusan sela pada sidang lanjutan bulan di akhir bulan mei 2016, gugatan intervensi Hutchison Port singapore di tolak oleh hakim serta diputuskan dalam amar putusan sela tersebut.

“Gugatan Citizen Lawsuit dinyatakan diterima serta tidak diperbolehkannya perpanjangan kontrak pengoperasian JICT oleh Hutchison Port Holding untuk periode tahun 2019 s/d 2039 hingga ada putusan hukum tetap yang meyatakan gugatan kedua warga negara tersebut ditolak,” tambahnya.

Arief Poyuono menegaskan, Serikat Pekerja BUMN dengan adanya putusan sela tersebut optimis bahwa PN jakarta pusat akan membatalkan perpanjangan konsensi JICT dari pihak pelindo 2 kepada Hutchison. “Epsesi para tergugat telah dtolak oleh majelis hakim, Adapun dalam dalil eksepsinya, keduanya berpendapat bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. Tapi seharusnya yang memiliki kewenangan adalah komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU) karena berkenaan masalah monopoli soal tender kepemerintahan yakni perpanjangan konsesi pelabuhan,” tandasnya.

Kendati demikian, lanjut dia, majelis berpendapat bahwa objek yang dipermasalahkan dalam eksepsi Menhub dan Hutchison berbeda. Dimana, dalam gugatan ini bukan lah soal monopoli tender. Melainkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pelindo II terhadap perpanjangan konsesi JICT dan membiarkan Hutchison untuk mengoperasikannya serta memelihara terminal petikemas di pelabuhan Tanjung Priok. “Putusan sela tersebut diketuk palu oleh ketua majelis hakim Suradi pada pekan lalu. Persidangan pun akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari penggugat hari ini,” bebernya.

Terkait bukti yang akan diberikan, Munatsir pun mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berkas bukti yang kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul dari perpanjangan konsesi JICT tersebut. Dalam sidang 23 Juni- 2016 pengugat memasukan bukti hasil putusan PANJA DPR RI tentang Pelindo II yang berisikan perintah pada pemerintah untuk Pembatalan Kontrak Konsensi JICT pada Hutchinson Port

Lebih lanjut terkait dengan jalannya putusan sela di PN Jakarta Pusat, tegas dia, FSPBUMN Bersatu sudah mengirim surat ke KPK dan berkomunikasi dengan KON untuk meminta KPK mengawasi jalannya persidangan tersebut, karena diduga adanya pihak-pihak dari Hongkong yang ingin melakukan suap kepada Majelis Hakim. “Walaupun FSP BUMN Bersatu yakin kalau Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini adalah Hakim yang terbaik dan punya track rekord yang baik,” tegasnya. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.