
Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan kasus ‘kardus durian’.
Kasus ‘kardus durian’ ini diketahui sempat menyeret nama-nama orang besar, salah satunya yakni mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa dan Wakil Ketua MPR. Dalam kasus itu mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga disebut ikut kecipratan duit ‘kardus durian’.
“Publik tentu bertanya mengapa kasus ini mengambang sekian lama. KPK harus clear sejauhmana penanganan perkara dugaan korupsi dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans tahun 2011. Hal ini dilakukan karena diduga ada keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut,” tegas Yusuf R, Korlap MAAKI (Mayarakat Aktivis Anti Korupsi) saat lakukan aksi demo di KPK, Jumat (7/9/2018).
MAAKI mempertanyakan mengapa hingga saat ini, KPK belum memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat apakah kasus tersebut tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK. Padahal ada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidanganan para terdakwa yg sdh d jerat KPK, Ada dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar.
Kasus ‘kardus durian’ ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011 silam. Tim KPK, kala itu menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian. Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp73 miliar. Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin.
Belum lama ini tokoh nasional Prof Mahfud MD dalam acara ILC pada 14 Agustus 2018 juga ada menyebut keterlibatan Cak Imin dalam kasus suap ‘Kardus Durian’. “Maka dari itu kami yang tergabung dalam MAAKI menuntut KPK untuk segera panggil dan periksa Mahfud MD, usut tuntas kasus suap ‘kardus durian’ dan pihak pihak terkait, segera tersangkakan, tahan dan adili Muhaimin Iskandar!” seru Korlap MAAKi. (Red)