Rabu, 22 Maret 23

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi ISC Pertamina

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi ISC Pertamina
* Daniel Syahputra Purba

Jakarta, Obsessionnews – Ketua Umum Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (SPKP) Binsar Effendi Hutabarat merasa berang terhadap Integrated Suply Chain (ISC) yang dipercaya oleh Pertamina sebagai pelaksana tender liquefied petroleum gas (LPG) sejumlah 44.000 Metrik Ton (MT) yang terdiri dari 22.000 MT Butane dan 22.000 MT Propane, yang tidak dilakukan secara transparan karena menabrak prosedur baku yang sudah mengaturnya.

Pasalnya, menurut Komandan Gerakan Nasionalisasi Migas (GMN) ini, Term of Reference (TOR) penawaran ke peserta tender LPG, Pertamina akan melakukan penawaran untuk pricing dan loading LPG bulan April 2015. “Tapi ISC-Pertamina yang digawangi oleh Vice Presiden (VP) Daniel Purba mantan anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) justru memenangkan Total dengan pricing untuk bulan Maret 2015,” ungkapnya, Rabu (5/5).

Binsar membeberkan, pricing untuk bulan Maret 2015 berbeda dengan pricing untuk bulan April 2015. Jumlah harga dari Total yang terdiri dari Contract Price (CP) Aramco bulan Maret 2015 dikurangi diskon US$ 7,5, tinggal US$ 472,5. Sedangkan harga dari Petredec yang terdiri dari CP Aramco bulan April 2015 dikurangi diskon US$ 2,5, tinggal US$ 462,5. “Maka terlihat jelas perbedaan pricing antara Total dan Petredec itu senilai US$ 10/MT,” tegas Ketua FKB KAPPI Angkatan 1966 ini.

Akibat dari perbedaan pricing tersebut, jelas dia, terdapat kerugian Pertamina dan negara mencapai US$ 400.000 atau sekitar Rp. 5,2 miliar. “Perhitungan kerugian berdasarkan atas perbedaan harga CP Aramco pada bulan Maret 2015 di harga US$ 480/MT dan bulan April 2015 di harga US$ 470/MT. Sehingga jumlah kerugian yang dialami Pertamina dan negara mencapai US$ 10 dikali 440.000 MT menjadi US$ 440.000,” tandasnya.

Dari data tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa VP ISC-Pertamina, Daniel Syahputra Purba sebagai penanggungjawab, telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, karena merupakan perbuatan melawan hukum dengan memilih pemenang tender LPG yang tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya.

Akibatnya, Pertamina dan negara mengalami kerugian US$ 400.000 atau setara Rp. 5,2 miliar dari hitungan tender spot total 44.000 MT. Selain itu, berdasarkan dua alat bukti, yaitu ditabraknya aturan baku yang dibuat Pertamina sendiri dan terdapat pihak yang diuntungkan, yakni perusahaan Total.

“Dengan demikian, kami dari eSPeKaPe mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dan memeriksa VP ISC-Pertamina, Daniel Purba yang sejak awalnya memang terus kami pantau kinerjanya,” tegas Binsar. (Ars)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.