Jumat, 26 April 24

KPK di Daerah, Pemborosan dan Tidak Efektif

KPK  di Daerah, Pemborosan dan Tidak Efektif

KPK  di Daerah, Pemborosan dan Tidak Efektif

Belakangan ini muncul rumor dan keinginan sejumlah orang agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebarkan sayapnya di daerah alias perlunya membuka cabang di daerah. Pertanyaan dan persoalannya perlukah? Kalau boleh saya jawab, belum perlu, KPK cukup di pusat (Jakarta) saja. Ada beberapa alasan  dan sebab mengapa kita anggap KPK belum saatnya membentuk perwakilan di daerah, di antaranya, Pertama, KPK adalah suatu lembaga yang bersifat ad hoc. Dan keberadaanya dibutuhkan, manakala kepolisian dan kejaksaan yang punya kewenangan menyidik dinilai tidak mampu menjangkau kasus korupsi yang terjadi dikarenakan suatu alasan tertentu.

Karena KPK adalah lembaga yang bersifat sementara, suatu saat bisa saja dibubarkan. Sehingga kalau mereka dibiarkan membuka kantor di daerah-daerah, tentunya akan sangat merepotkan jika sewaktu-waktu dibubarkan, karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Misalnya menyangkut karyawan mereka, pertanyaannya adalah akan dikemanakan para karyawan yang sudah terlanjur direkrut? Juga bagaimana dengan keberadaan asset-aset mereka di daerah?. Kedua, menyangkut pendanaan atau anggaran harus berapa besar uang Negara yang mesti dikeluarkan untuk pengadaan kantor dan peralatannya, perekrutan karyawan dan gaji rutin mereka? Ini tentu butuh dana yang cukup besar, sementara kita belum tahu persis apakah kinerja mereka  sepadan dengan anggaran yang harus dikeluarkan Negara.  Di sisi lain kita masih butuh banyak anggaran yang mesti diprioritaskan.

Ketiga, apakah kinerja KPK sampai saat ini  sudah memenuhi harapan masyarakat kita?Jawabnya masih banyak kasus kakap yang belum tuntas penangannya. KPK masih banyak  memiliki PR atau pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan, seperti kasus bail out bank Century, kasus korupsi hambalang, dan sejumlah kasus korupsi kakap lainnya yang dinilai masih pilih-pilih. Sehingga muncul ungkapan di masyarakat bahwa pedang KPK hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika memangkas ke atas. Bahkan kasus yang  terbilang sedang-sedang saja, seperti korupsi dana haji yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) sepertinya macet di tengah jalan. Bahkan SDA yang sudah ditetapkan jadi tersangka, dengan seenaknya masih bisa mondar-mandir kesana kjemari. Padahal, dengan alasan bisa menghilangkan barang bukti, KPK bisa saja menahan SDA. Pertanyaannya mengapa KPK tidak berani melakukannya?

Keempat, bahwa untuk menjadi anggota KPK tentunya harus dipilih orang-orang yang pintar, berani, tegas, dan jujur. Pertanyaannya adalah jika KPK harus mebuka kantor di daerah apakah mereka memiliki cukup orang dengan kiteria semacam itu? Tent tidak mudah mencari orang dengan criteria semacam itu. Di Indonesia mencari orang pinter sangat mudah, karena banyak sekali perguruan tinggi bermutu. Untuk mencari orang berani juga gampang karena banyak kita temui orang nekad di negeri ini. Namun kita selalu kesulitan saat mencari orang jujur bener dan kober. Orang dengan criteria terakhir ini yang sulit, apalagi kalau harus mencari sebanyak-banyaknya. Dan karena alasan lain, maka sekali lagi perlu dikaji lebih mendalam sebelum akhirnya membuka kantor KPK di daerah.

Jauh lebih baik jika kita memperkuat KPK di pusat dan memperkuat jajaran kepolisian serta kejaksaan di daerah. Kalau kedua instansi ini kuat, integrasi mereka mapan, saya pikir sangat tidak perlu membuka kantor KPK di daerah. Di samping itu sebagai tindak pemborosan yang tidak perlu, juga mubazir dan tidak efektif. Dan yang kita pikirkan, pertanyakan dan pertimbangkan  berikutnya adalah dengan adanya KPK di daerah apakah tidak akan mematikan institusi yang sudah ada dan jauh lebih mapan, seperti kepolisian dan kejaksaan? (Arief Turatno)

 

Related posts