
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Daniel Sparingga, Staf Khusus Presiden SBY bidang Komunikasi Politik. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyebutkan Daniel merupakan saksi penting yang perlu dimintai keterangan. Ia dianggap mengetahui kasus yang menjerat Menteri ESDM nonaktif Jero Wacik sebagai tersangka.
“Mungkin kalau gak penting gak akan dipanggil. Keterangnya diperlukann terkait JW (Jero Wacik) sebagai tersangka,” ujar Bambang di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Bambang tidak menyebutkan peran Daniel dalam kasus ini. Katanya semua hasil pemeriksaan ini akan dirumuskan dalam BAP saat berkas Jero Wacik sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sejauhmana kepentingannya nanti dirumuskan dalam dakwaan dan itu bisa kelihatan,” katanya.
Daniel usai pemeriksaan mengaku siap bekerjasama dengan KPK untuk membongkar kasus ini. Dia menyatakan komitmennya dan tidak akan menghalangi upaya penyidikan KPK.
“Saya telah menyapaikan semua yang saya ketehui kepada KPK sebagaimana sebelumnya saya pernah sampaikan kepada mereka secara pernuh, benar dan apa adanya, tutur Daniel.
Menurut sumber dari KPK menyebutkan peran Daniel tengah didalami. Daniel diketahui pernah menjalin kerjasama dengan Kementerian yang dipimpin Jero Wacik. Daniel pun diduga menikmati keuntungan dari kerjasama yang dilakukan.
KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan DOM di Kementerian ESDM. Oleh KPK, Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.
Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut di-generate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero Wacik untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. (Has)