Kamis, 18 April 24

KPK: Bupati Lombok Barat Lakukan Pemerasan Berkali-kali

KPK: Bupati Lombok Barat Lakukan Pemerasan Berkali-kali

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaini Arony yang telah melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha lebih dari satu kali. Zaini pun dijadikan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

“Ada beberapa kali (penerimaan uang). Tapi ini masih didalami, totalnya kira-kira Rp 2 miliar‎,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jumat (12/12/2014).

Johan mengatakan pemerasan yang dilakukan Zaini terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat. Sebab pengusaha yang tidak disebutkan namanya itu berencana mengembangkan kawasan wisata di sana.

“Ini soal izin untuk kawasan wisata di Lombok Barat. Yang diperas itu seorang pengusaha. Jadi pengusahan ini ingin mengembangkan tempat wisata itu, meminta izin kawasan kepada ZAR,” katanya.

KPK menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan izin lahan wisata di Lombok Barat. Penetapan tersangka kepada politikus Partai Golkar ini setelah KPK malakukan gelar perkara.

Menurut Johan, modus yang dilakukan tersangka, jika pengusaha itu tidak diberikan uang, maka izin itu diancam tidak akan dikeluarkan oleh Zaini selaku Bupati. “Si tersangka ini terhadap pengusaha. Soal izin kalau tidak diberi sesuatu tidak diberikan izin,” ungkap Johan.

Zaini yang diketahui menjabat Bupati Lombok Barat 2 periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019‎ itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Has)

 

Related posts