Selasa, 23 April 24

KPK Bisa Jerat Jero Wacik dengan Pasal TPPU

KPK Bisa Jerat Jero Wacik dengan Pasal TPPU

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Menteri ESDM nonaktif Jero Wacik dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu akan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan pemerasaan yang telah menjerat Jero sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan berdasar pengalaman dalam kasus-kasus sebelumnya, seorang tersangka bisa dijerat dengan pasal TPPU merupakan hasil pengembangan dari pidana pokok yang disangkakan. Hal yang sama juga bisa diberlakukan kepada Jero.

“Dalam banyak pengalaman KPK, dibuat sprindik baru yang berupa pengembangan. Itu bisa saja terjadi,” ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2014) malam.

KPK menetapkan Menteri ESDM nonaktif Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Jero diduga menyalahgunakan kewenangan dengan cara mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana yang terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. KPK belum menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk kepentingan pribadi semata atau ada yang dialirkan ke pihak-pihak lain. (Has)

 

Related posts