Sabtu, 20 April 24

KPK Bisa Bagi-bagi Tugas ke Kepolisian dan Kejaksaan

KPK Bisa Bagi-bagi Tugas ke Kepolisian dan Kejaksaan

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan  merefleksikan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sepanjang tahun 2014.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Junimart Girsang mengapresiasi prestasi yang dikerjakan oleh KPK tahun ini. Namun, KPK juga  dinilai bekerja belum maksimal untuk menindak para koruptor, karena ada beberapa kasus besar yang tidak jelas prosesnya hingga sekarang.

“Kalau dari segi pandangan tentang KPK baik dulu dan sekarang tentu kita harus mengapresiasi sebagian pekerjaan dari para penegakkan hukum ad hoc KPK itu,” ujar Junimart di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).

Namun, masih kata Junimart, banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang merupakan perkejaan KPK yang segera mereka harus sikapi melalui tindakan bukan pencegahan lagi, sebagai contoh ada beberapa kasus yang dulu ditangani olehnya, seperti kasus Flu Burung dan Garuda itu sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.

“Saya tidak mengataakan jalan ditempat, tetapi tidak jelas mau seperti apa penyelesaiannya,”katanya.

Menurut Junimart, hal itu dapat menjadi bahan pemikiran KPK ke depan, selesaiakan dulu kasus yang ada, sehingga tidak mengambil kasus yang lain. Artinya, berikanlah kesempatan kepada penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian dengan bersinergi.

“Kalau KPK yang menerimna laporan dan melakukan lidik, tidak salah juga KPK untuk bekerjsama dengaan kepolisian dan kejaksaan, berbagi-bagi tugas lah, toh KPK bisa melakukan supervisi, agar tidak terjadi over louding dalam menangani perkara-perkara,” ungkapnya.

KPK, lanjut Junimart, masih melakukan tebang pilih, bahkan KPK telah terseret kepada permainan politik seperti di kasus yang menimpa Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP, Suryadharma Ali, yang sudah lama jadi tersangka oleh KPK, tetapi kenapa KPK membiarkan sampai beliau ikut berpolitik padahal dia (SDA) tersngka.

“Padahal, setahu saya dari setiap seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung melakaukan tindakan,” jelasnya.

“Jadi 11 tahun KPK ini, saya melihat bukan kemajuan yang ada, tetapi kemunduran, yang tentu kami dari fraksi PDIP menghimbau agar KPK tidak kendor dalam menyelesaikan penegakan hukum,” tambah Junimart.

Sebaiknya, masih kata dia, KPK memberikan kesempatan dalam bentuk kerjasama kepada lembaga penegak hukum lain di dalam pemberantasan korupsi. “Toh lembaga yang ada ini kan permanen (kejasaan dan polisi), karena itu lakukan kerjasama, toh KPK dapat melakukan supervisi kasus,” pungkasnya. (Pur)

Related posts