
Jakarta – Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 dengan terdakwa Anggoro Widjojo mengungkapkan dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan ketika itu, Malam Sambat Kaban (MS Kaban).
Majelis hakim Pengailan Tipikor menyatakan Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pejabat, termasuk MS Kaban. Direktur PT Masaro Radiokom itu pun divonis pidana penjara 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi itu Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pihaknya akan menjadikan vonis majelis hakim sebagai alat bukti dalam menjerat keterlibatan MS Kaban. “Vonis adalah bukti otentik untuk alat bukti menemukan kebenaran materil,” ujar Busyro melalui pesan singkatnya, Rabu (2/7/2014).
Berdasarkan standar penanganan sebuah kasus, KPK menurut Busyro akan menemukan kebenaran materil berdasarkan bukti-bukti yang valid. Bukti itu untuk menjerat mereka yang dianggap turut terlibat. “Standar lidik, sidik, dan standar penuntutan di KPK berdasarkan prinsip taat asas,” kata Busyro.
Sebelumnya, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban dalam beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta, dalam beberapa kali. Anggoro juga dinyatakan terbukti memberikan lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang kepada Kaban.
“Pemberian uang dan barang oleh Anggoro kepada saksi MS Kaban terbukti terekam dalam rekaman percakapan yang oleh ahli dinyatakan identik,” kata anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Slamet Subagio. (has)