
Jakarta, Obsessionnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan perkara yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot yang sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN, Medan kini dibidik dalam kasus suap hak interpelasi DPRD Sumut.
Hal itu diketahui setelah Gatot yang diperiksa KPK sebagai saksi mengaku ditanya seputar perkara baru tersebut. “Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi,” kata Gatot usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Politikus PKS itu mengatakan bahwa sebelumnya anggota parlemen sempat mengajukan hak interpelasi kepada dirinya. Namun, hak tersebut gagal lantaran tak memenuhi kuorum. Sementara diduga ada upaya pengamanan (suap) yang dilakukan Gatot hingga rencana interpelasi DPRD batal diwujudkan. “Ya ada beberapa permasalahan. Tadi saya dimintai keterangannya,” kata Gatot.
Sebelumnya, KPK memintai keterangan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, pada Senin (7/9/2015) kemarin. Padahal, nama Ajib tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik. Tidak dicantumkannya nama Ajib dalam jadwal pemeriksaan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini terungkap setelah KPK menemukan dokumen mengenai interpelasi saat melakukan penggeledahan pada 13 Agustus lalu. (Has)