
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat kesepakatan dengan Kementerian Tenaga Kerja dalam komitmen bersama melakukan pemberantasan korupsi. Komitmen itu diwujudkan dengan penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU).
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan komitmen Kemenaker dalam hal pemberantasan korupsi kalau bisa tidak hanya berakhir pada tahapan acara seremonial saja, melaikan ada tindakan kontinuitas secara berlanjat agar targetnya bisa tercapai.
“Saya berharap acara penandatanganan komitmen pemberantasan yang sudah dilakukan semoga tidak bukan hanya bersifat seremonial belaka,” kata Adnan di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sebab kata Adnan melalui pencegahan korupsi pembenahaan terintegrasi di kementerian itu bisa tercapai. Adnan mengaku harus diperlukan strategi pencegahan serta pemetaan langkah yang cepat untuk bisa mewujudkan negara yang bebas korupsi.
“Kalau KPK kan ada operasi tangkap tangan bersama, punya analisa potensi terhadap proyek-proyek yang rawan menjadi kasus,” katanya.
Sebelumnya Kemenaker mendapat sorotan KPK karena sejumlah pejabatnya terindikikasi dalam sejumlah kasus korupsi. Seperti kasus dugaan korupsi terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) dan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya. (Has)