Menanggapi putusan itu, pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tengah mempelajari salinan putusan dari pengadilan, guna mengatahui apa saja kiranya alat bukti yang masih kurang yang belum tersampaikan di persidangan. Bila dimungkinkan kata Johan, KPK akan segera mengeluarkan sprindik baru.
“Kalau ada yang kurang tapi kita punya buktinya, bisa saja kita mengeluarkan sprindik baru,” ujar Johan di KPK Selasa.
Dengan begitu, artinya KPK punya semangat melawan, membuktikan kembali bahwa penetapan tersangka terhadap Ilham sudah sesuai prosedur dan memenuhi dua alat bukti yang cukup. Bahkan, kata Johan, bila KPK tidak jadi melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang, KPK kemungkinan akan mengajukan kasasi atau peninjauan kembali.
”Selain itu kita juga bisa melakukan upaya hukum lain untuk mengajukan kasasi atau PK dalam waktu yang tidak lama,” jelasnya.
Hal ini jelas berbeda sikap KPK atas putusan praperadilan Ilham dengan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG). KPK menetapkan BG sebagai tersangka terkait kasus korupsi kepemilikan rekening gendut. Merasa tidak terima, BG kemudian mengajukan gugatan praperadilan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah. Sarpin menganggap penetapan tersangka terhadap BG masuk dalam objek praperadilan. Padahal belum ada aturan hukum dari Mahkamah Konstitusi.
KPK kemudian berdalih ingin melanjutkan proses hukum BG. Namun nyatanya, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Alasannya, KPK tidak punya kewenangan lagi untuk mengusut kasus BG. Kejagung lantas melimpahkan lagi berkas perkarannya ke Bareskrim Polri. Dan sampai saat ini kasus BG diam ditempat belum dilakukan gelar perkara.
Johan Budi beralasan lagi, KPK tidak mengajukan kasasi atau PK terhadap BG, karena menilai putusan praperadilan di pengadilan Jaksel memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian, kilah Johan, putusan pengadilan antara BG dengan Ilham objek hukumnya berbeda.
“Ini dua hal yang berbeda, kalau untuk BG subyek hukumnya kita tidak punya kewenangan. Sedangkan untuk kasus Ilham, itu soal barang bukti,” kilahnya pula.
Namun, kekalahan KPK dalam kasus BG pernah mendapat kritikan dari mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurutnya, dengan dikabulkannya praperadilan BG ini membuktikan bahwa KPK masih terlihat lemah dan ceroboh sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Bila KPK yakin penetapan tersangka terhadap BG nawan sesuai prosedur dan mekanisme. KPK harusnya bisa membuktikan dua alat bukti yang cukup tentang kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh BG. Nyatanya kata Mahfud, KPK tidak bisa menghadirkan alat bukti tersebut di persidangan sehingga KPK kalah. (Albar)