Rabu, 24 April 24

KPK Bantah Rekaman Jaksa Agung Diminta Hentikan Kasus Jokowi

KPK Bantah Rekaman Jaksa Agung Diminta Hentikan Kasus Jokowi

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) Bambang Widjojanto menanggapi pernyataan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf yang mengaku mendapat transkrip rekaman pembicaraan dari oknum KPK, terkait permintaan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kepada Jaksa Agung untuk tidak menyeret Joko Widodo dalam pusaran kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Bambang mengatakan, pernyataan itu tidak lah benar. ‎KPK selama ini tidak pernah mendapatkan rekaman yang menyudutkan calon presiden nomor urut satu tersebut. Menurutnya dalam melakukan penyadapan KPK selalu mengunakan data yang sah sesuai dengan aturan, tanpa meminta kepada pihak yang tidak punya kewenangan untuk menangani perkara.

“KPK selalu mengunakan cara-cara ‎penyadapan yang sah sehingga dapat dipastikan tidak akan ada penyadapan yang bisa keluar pada pihak yang tidak punya kaitan dengan pihak yang menangani kasus,” ujar Bambang, di Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Secara terpisah, juru bicara KPK Johan Budi juga mengatakan hal yang sama, ia membantah pernyataan Faizal. KPK selama ini, kata Johan, tidak pernah melakukan aksi penyadapan di luar penanganan kasus yang tengah ditangani oleh KPK. Oleh karenanya Johan berani memastikan pernyataan Faizal adalah bohong.

‎”Tidak benar KPK punya rekaman pembicaraan Jaksa Agung atau pihak lain. KPK juga tidak pernah melakukan perekaman pembicaraan siapa pun atau pihak-pihak mana pun yang tidak terkait dengan penananganan perkara di KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui, Faizal mengaku telah menerima sadapan pembicaraan antara Jaksa Agung dengan petinggi PDI-P. Isi sadapan itu adalah mengenai permintaan Petinggi PDI-P kepada Jaksa Agung untuk tidak menyeret nama Jokowi dalam kasus korupsi Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun. Pernyataan itu di tulis oleh Faizal melalui akun Facabook-nya.

Untuk mengklarifikasi pernyataannya. Faizal sempat mendatangi Kejaksaan Agung. ‎Ia mengaku mendapatkan transkipan rekaman itu dari seorang utusan salah satu petinggi KPK pada 9 Juni 2014, dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung.

Jauh sebelum itu, pada awal Mei 2014. Faizal juga pernah mendatangi KPK untuk melaporkan Jokowi terkait pelanggaran hukum berupa gratifikasi, karena telah mengalang sumbangan dari masyarakat guna memuluskan pencalonanya sebagai presiden. Namun menurut Johan, hal itu tidak ada Kaitanya dengan gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (Abn)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.