
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah tahun 2007-2008 dari pihak Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu diputuskan melalui rapat koordinasi antar dua lembaga hukum itu yang digelar di NTT beberapa waktu lalu.
“Waktu itu ada rapat disana lalu diputuskan kasus ini akan ditangani oleh KPK,” ujat Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin (30/6/2014).
Kajati NTT, Mangihut Sinaga hari ini mentangani KPK untuk melanjutkan pembicaraan mengenai kelanjutan penangan kasus ini. Namun saat datang Mangihut tidak membawa berkas perkara untuk diserahkan kepada KPK. “Kajati belum menyerahkan berkas. Hanya koordinasi saja. Bisa saja KPK mengembangkan membuka penyelidikan dan penyidikan baru,” katanya.
Kasus ini ditangani Kejati NTT sejak 2008. Namun proses penanganannya belum tuntas sehingga KPK melakukan suvervisi sesuai dengan kewenangannya sebelum akhirnya diambil alih. Dia berdalih bahwa pihaknya kesulitan untuk menemukan alat bukti yang mengarah kepada penetapan pihak tertentu sebagai tersangka.
Mengihut mengatakan dana yang dianggarkan untuk pendidikan luar sekolah 2007-2008 di NTT tersebut nilainya Rp 77 miliar. Dana tersebut merupakan dana block grant atau dana yang diberikan pemerintah kepada suatu forum atau institusi tertentu untuk dimanfaatkan sesuai dengan pedoman pemerintah. Namun, diduga dana ini justru mengalir kepada pihak yang tidak semestinya.
“Ya jadi kepada orang, ada dibentuk orang lain, swasta dibentuk forum untuk mengelolanya dan dari sinilah ini ke mana-mana,” kata Manihut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 59 miliar.
Menurut Manihut, pengelolaan dana pendidikan luar sekolah ini merupakan tanggung jawab Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah, pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, NTT saat itu Marthen Dira Tome. Kini, Marthen menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua. “Karena PPK-nya itu dia,” ucapnya.
Selain koordinasi, Mangihut juga mengikuti ekpose perkara bersama Deputy Penindakan KPK, Warih Sadono. Ekspose itu untuk menentukan apakah bukti-bukti yang dikumpulkan sudah cukup atau belum untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. (Has)