Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan melawan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2017.
“Ya akan datang, karena kan memang itu penundaan dari yang sebelumnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Sebelumnya KPK tidak hadir dalam persidangan perdana dan menyampaikan surat permohonan kepada pengadilan untuk menunda sidang selama tiga minggu. Kali ini Biro hukum akan hadir mewakili lembaga itu.
“Karena telah ada putusan hakim jadi KPK akan mematuhi putusan tersebut dan akan hadir di praperadilan yang telah dijadwalkan,” ujar Priharsa.
Novanto mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP. Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto.
Dalam kasus e-KTP, KPK menduga Novanto bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. (Has)