Kamis, 25 April 24

KPK Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Kapan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum Ditahan

KPK Akan Gelar Perkara untuk Tentukan Kapan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum Ditahan

Bambang Widjajanto (ist).

 

Hasan S

Jakarta– Dalam waktu dekat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan gelar perkara (ekspose) kasus korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan olahraga, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam ekspose nanti KPK akan menentukan soal penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

“Kalau sudah solid keterangan saksi maka kami akan ekspose,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2013).

Andi dan Anas ditetapkan tersangka kasus Hambalang bersama Direktur Operasional PT Adhi Karya Tengku Bagus Mohammad Noer. Ketiganya belum dikenai penahanan karena proses pemeriksaan saksi belum rampung. “Kalau proses sudah rampung dan ekspose maka mereka akan ditahan,” tambah Bambang.

Bambang mengatakan ada dua hal yang menjadi alasan bagi KPK belum melakukan penahanan, selain karena proses penyidikan belum selesai pihaknya juga masih menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru melakukan penahanan terhadap Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedy Kusdinar. Dedy yang di

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.