Kamis, 25 April 24

Kota Bandung Perketat Aturan Pekerja Asing

Kota Bandung Perketat Aturan Pekerja Asing

Bandung,  Obsessionnews – Pemerintah kota Bandung membatasi para pekerja asing untuk bekerja di kota Bandung.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Tono Rusdiantono, Kamis (17/3/2016), menyusul harus adanya perlindungan terhadap tenaga kerja pribumi terlebih asal kota Bandung disaat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA.

Tono menjelaskan kebijakan tersebut harus direspon oleh masyarakat kota Bandung khususnya para pekerja dan calon pekerja untuk meningkatkan keterampilannya.

Tono juga menjelaskan,  untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap para pekerja tersebut segera dilakukan pembekalan dan pemberian pinjaman bagi para pekerja untuk modal usahanya dengan melakukan kerjasama dengan pihak Bank Perkereditan Rakyat atau BPR kota Bandung.

“Diantaranya dengan pemberlakuan masa perpanjangan kontrak kerja dibatasi selama 1 bulan dengan aturan lainnya yang cukup ketat,” tandas Tono

Selain itu ungkap Tono pada bulan April dijadwalkan akan dilakukan pemberlakuan bis bagi para pekerja khususnya para buruh untuk mengurangi pengeluaran buruh tersebut,  bahkan sejumlah fasilitas online sudah disiapkan untuk melakukan pendaftaran bagi para calon tenaga kerja dengan melakukan kerjasama 40 perusahaan.

Para calon tenaga kerja yang tidak sesuai dengan spesifikasi diarahkan untuk melakukan pendidikan dan latihan dengan permodalan dari BPR tadi,  sehingga tidak menimbulkan penganggiran baru di kota Bandung yang saat ini dari 2,5 juta penduduk kota Bandung menurut catatan BPS sedikitnya ada 900 ribu penganggur,  sehingga dapat diperkecil dengan upaya inovatif tersebut.  (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.