
Semarang, Obsessionnews – Suhantoro dan Djodi Aryo Setiawan kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli atas kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Semarang tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (10/9/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli keuangan negara, Yuni Wibawa, selaku Kepala Bagian Umum Kantot Wilayah (Kanwil) Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah dan Hernold Ferry Makawimbang, mantan auditor investigator BPK selaku ahli kerugian keuangan negara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Alimin R. Sudjono, Yuni menjelaskan, bahwa dana hibah termasuk dalam keuangan negara. Sehingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah, sama saja mempertanggungjawabkan keuangan negara.
“Penerima hibah tidak boleh seenaknya menggunakan dana hibah. Bukti pengeluaran juga harus sesuai dengan aslinya dan penggunaannya,” kata dia.
Menurut Yuni, apabila dalam LPJB ditemukan dana fiktif, maka bendahara bertanggung jawab atas hal tersebut.
“Bendahara bisa menolak kalau bukti pembayaran tidak sesuai. Seharusnya ada surat perintah membayar yang ditanda tangani pimpinan. Jadi kalau ada pemaksaan, jelas pimpinan yang tanggungjawab,” tambahnya.
Hernold Ferry Makawimbang menjelaskan, dalam masus penyimpangan dana hibah KONI Kota Semarang, terungkap kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,5 miliar.
“Kami menemukan kerugian itu dengan mempelajari semua metode pertanggungjawaban. Bukti-bukti yang diperoleh kami analisa. Hasilnya, bisa dikatakan sebagai kerugian keuangan negara karena tidak dapat dipertanggungjawabkan uang yang didapat,” katanya.
Lebih lanjut, hibah KONI ini dianggap sebagai ranah keuangan negara karena termasuk bansos Pemkot Semarang. Sehingga anggaran yang dikeluarkan oleh ketua untuk membayar sesuai peruntukan.
“Tetapi uang tidak dibayarkan oleh panitia. Seperti sewa mobil, ini dihitung perhari dan perbulan padahal kenyataanya tidak. Dan mark up penggunaan tempat menginap atau hotel di Purwokerto, ini sudah salah dan melanggar aturan,” tandasnya. (Yusuf IH)