
Padang, Obsessionnews – Warga koran perampasan lahan di Sumatera Barat tidak sedikit. Dalam rentang waktu tahun 2013-2015 mencapai 3.374 orang. Saat pelepasan hak, tak jarang mereka diintimidasi. Akibat perlakuan yang mereka terima, mereka kehilangan tempat berladang dan mata pencaharian.
Kordinator Divisi Penangan Kasus LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan, jumlah petani di Sumbar yang kehilangan hak tanah dalam rentang waktu 2013-2015 tercatat masyarakat yang melapor ke LBH Padang. Dari 3.374 warga yang melapor, lahan mereka yang lepas hak seluas 3110,2 haktare.
Petani yang menghadapi kondisi dibawah tekanan itu tersebut tersebar di sejumlah daerah Sumbar antara lain Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Agam, Kota Padang, Pesisir Selatan dan Kabupaten Solok. Di daerah Batu Kangkung dan Lubuk Besar Kabupaten Dharmasyara dengan luas lahan 1100 Ha. Nagari Salareh Aia Kabupaten Agam, 550 Ha. Nagari Kabupaten Pesisir Selatan 1.400 Ha. Daerah Bypass Kota Padang 11,7 Ha, Kelurahan Bungo Pasang 22 Ha.
“Dari kejadian itu terdapat dalam setiap 3 jam, 1 Ha lahan petani dirampas oleh korporasi besar dan pemerintah daerah,” kata Wendra usai berunjuk rasa di depan DPRD Sumbar, Selasa (22/9).
Dalam rangka memperingati Hari Agraria Nasional/Hari Tani yang jatuh pada tanggal 24 September, sekitar 200 warga korban perampasan lahan dari sejumlah daerah kabupaten dan kota yang ada di Sumbar berunjuk rasa ke DPRD Sumbar untuk menyampaikan tuntutan.
200 petani dari Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Agam, Kota Padang, Pesisir Selatan dan Kabupaten Solok mendesak DPRD Sumbar membentuk tim penyelesaian kasus perampasan tanah di Sumbar. Meminta Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh koorporasi dan pemerintah. Menghentikan segala bentuk intimidasi negara. Memastikan kepala daerah menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penerbitan izin Hak Guna Usaha.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar yang menerima pengunjuk rasa berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga korban perampasan tanah.
“Kita akan tindaklanjuti apa yang disampaikan mereka. Kita harapkan data lengkap yang mereka miliki, dilampirkan kepada kita sebagai pegangan bagi kita,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M Nur. (Musthafa Ritonga)