Rabu, 24 April 24

Koperasi Jadi Lembaga Ekonomi yang Lebih Unggul

Koperasi Jadi Lembaga Ekonomi yang Lebih Unggul
* MenkopUKM Teten Masduki saat diwawancarai awak media (Foto : Humas KemenkopUKM)

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, anggota merupakan pemilik koperasi, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan. Selain itu, anggota juga sebagai pengguna barang/jasa, dimana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.

Oleh karena itu, koperasi dinilai memiliki keunggulan dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama. Atas dasar saling memiliki inilah ragam keputusan strategis dalam koberasi berada di tangan anggota koperasi.

“Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, dimana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi,” jelas Teten pada acara “Forum Partisipasi Anggota Prioritas Koperasi BMI“, secara online, Senin (12/10/2020).

Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Teten pun menunjuk beberapa bentuk partisipasi anggota Koperasi. Antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi.

Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal.

Tak ketinggalan adalah partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan.

Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan.

“Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi,” imbuh MenkopUKM.

Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama. Menurut Teten, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi.

“Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola,” kata MenkopUKM. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.