
Imar
Jakarta-Munculnya kontroversi di masyarakat mengenai pasal santet dan pasal kumpul kebo yang ada dalam RUU KUHP dinilai hanyalah persoalan kecil semata. Kontroversi itu terjadi karena kesalahan masyarakat dalam memahami isi pasal-pasal yang ada.
“Kontroversi terjadi di masyarakat karena salah paham,”kata anggota tim penyusun RUU KUHP, Chairul Huda dalam diskusi publik “Pasal Santet dan Kumpul kebo dalam RUU KUHP” yang diselenggarakan Fraksi PPP DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2013).
Chairul memastikan dengan RUU KUHP, tim penyusun ingin mengajak masyarakat untuk berpikir logis. Ia melihat masyarakat Indonesia, bahkan figur publik sudah semakin tidak rasional.
“Tim penyusun ingin masyarakat berpikir logis. Masyarakat kita sudah kian tidak rasional. Ini yang ingin kita basmi,”terangnya.
KUHP yang berlaku di Indonesia sampai saat ini merupakan produk kolonial Belanda. Oleh karena itu penyusunan RUU KUHP perlu dilakukan untuk membangun hukum yang berjiwa dan berkepribadian Indonesia.
“RUU KUHP bukan sekedar melakukan perubahan seperlunya yang mengganti baju kolonial menjadi kemasan nasional, melainkan wujud dari kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Kita ingin membangun sistem hukum yang berjiwa Indonesia,”tandasnya. (rud)