Kontroversi Judi Online: Menang Kantongi Uang Kalah Terima Bansos

Kontroversi Judi Online: Menang Kantongi Uang Kalah Terima Bansos
Obsessionnews.com - Wacana memberi bansos untuk korban judi online ditolak DPR. Pemberian bansos untuk pejudi online yang diwacanakan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dianggap bukan solusi untuk memberantas praktik yang meresahkan itu. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya Adiputra menganggap, usulan bansos untuk korban judi online bakal merangsang munculnya pejudi-pejudi baru. Mereka bakal berpikir kalau menang dapat uang, kalah terima bansos.   Baca juga:Mengeroyok Judi Online “Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos," kata Wisnu, di Jakarta, Selasa (18/6). Menko Muhadjir menganggap korban judi online perlu diadvokasi dan layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),  sebagai penerima sosial. Pernyataan ini memantik kontroversi karena korban judi online seharusnya mendapatkan sanksi pidana bukan dimanjakan. Menurut Wisnu, sikap pemerintah yang membentuk Satgas Judi Online tentunya menjadi sinyal betapa membahayakannya praktik judi daring itu. Data Polri selama Juli-September 2022, total 2.236 kasus judi sebanyak 1.125 di antaranya merupakan judi daring.   Baca juga: Satgas Judi Online Jangan seperti Menjaring Angin   Perputaran uang dari praktik judi online selama 2023, menurut PPATK mencapai Rp327 triliun. Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp100 triliun. "Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos,” lanjut Wisnu. Dirinya menganggap wacana pemberian bansos menjadi kontraproduktif dengan pembentukan Satgas Judi Online yang baru saja dibentuk Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu. Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” ujarnya. Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR  Diah Pitaloka menganggap wajar korban judi online menerima bansos, asalkan terdaftar dalam DTKS. Dia mengajak para pihak melihat jernih situasi karena pemberian bansos memiliki parameter. "Silakan saja korban (judi online) apakah masuk atau tidak ya silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya. Diah pun menilai dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya. "Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia. (Erwin)