
Ia menerangkan, seiring masih dalam suasana hari peringatan kelahiran Pancasila, dirinya menegaskan bahwa terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditetapkan setiap tanggal 1 Juni, pada akhirnya, dan sudah seharusnya, mengakhiri polemik mengenai hari lahir Pancasila. Keputusan Presiden tersebut diterbitkan dengan merujuk pada fakta sejarah.
“Pertama, bahwa pertama kali Pancasila diperkenalkan sebagai Dasar Negara adalah pada tanggal 1 Juni 1945. Kedua, bahwa rumusan Pancasila, baik yang disampaikan Soekarno sejak 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945, maupun rumusan final 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses, dan satu tarikan nafas lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara,” tandas Bamsoet. (red/arh)