Jumat, 19 April 24

Kompetensi Advokad, Ikadin Diklat Auditor Hukum

Kompetensi Advokad, Ikadin Diklat Auditor Hukum

Jakarta, Obsessionnews – Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) bekerjasama dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (Asahi) menggelar Pendidikan Audit dan Auditor Hukum pada 20 – 24 April 2015 di Hotel Pop, Tebet, Jakarta. Sebagai narasumber diantaranya para pakar hukum, Prof Jimly Assiddiqie, Refly Harun dan Komaruddin. Ini profesi baru yang bertujuan untuk membuat semua bidang agar tertib hukum.

“Auditor hukum ini suatu profesi baru bertujuan untukmembuat tertib hukum, karena nanti, setiap perbuatan hukum dan transaksi baik berkaitan dengan bisnis dan administrasi harus melalui auditor hukum,” kata Ketua DPD Ikadin DKI Jakarta, Agung Purnomo SH kepada Obsessionnews, Sabtu (25/4/2015).

Pendidikan auditor hukum ini juga dapat memberikan kontribusi nyata dalam penegakkan hukum di Indonesia.

Keberadaan auditor hukum dinilai penting di Indonesia. Hal ini karena banyak para pejabat di pemerintahan, baik di tingkat pusat/daerah maupun para profesional yang tersandung kasus hukum terutama kasus korupsi. Hal ini lantaran kebijakan yang dikeluarkan menabrak regulasi yang ada.

Selain itu mereka tidak mengetahui risiko hukum dalam membuat sebuah kebijakan. Seharusnya, dengan mengetahui dan memahami seluk beluk risiko hukum, mereka tidak akan melakukan penyimpangan. Audit hukum diperlukan bagi para penyelenggara negara dan pemerintahan, sebagai sebuah tindakan preventif agar tidak tersandung kasus hukum.

Di negara maju seperti Eropa dan Amerika, sudah memakai jasa dari Auditor hukum, agar segala bentuk yang berhubungan dengan legitiminasi hukum dapat dipertanggung jawabkan. Tidak ada lagi pihak-pihak yang dirugikan.

“Contohnya, membeli sebuah rumah, di negara maju jasa auditor dipergunakan. Biasanya, membeli rumah secara kredit, jadi jasa auditor hukum dapat mengedit secara legalitas, agar kedua belah pihak tidak sama-sama dirugikan,” tambah Agung.

Tak hanya itu, kata Agung, di Indonesia banyak sekali permohonan kredit, tapi belum ada yang diaudit secara hukum, jadi selama ini hukum yang diterapkan kedua belah pihak belum jelas.

Begitu juga dengan pelelangan barang, pengadaan barang yang dilakukan pemerintah. Ini semua juga belum jelas secara legitiminasi hukum.

“Contoh pelelangan yang dilakukan pemerintah, siapa pemohon lelang juga belum jelas secara legitimasi hukum. Sering kali terjadi, pemohon ternyata berkali-kali tetap orang yang sama dengan perusahaan yang berbeda-beda. Kalau memakai jasa auditor hukum, hal-hal yang merugikan kedua belah pihak khususnya masyarakat, permasalahan yang selama ini terjadi, tidak akan terulang kembali,” tuturnya.

Maka dari itu, saat ini ada sekitar 10 Ketua DPD Ikadin yang ikut pendidikan Auditor Hukum ini, target kedepan seluruh anggota Ikadin dapat mengikuti pendidikan ini agar kedepan nanti ada payung hukum yang jelas bagi persoalan bangsa Indonesia. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.