Jumat, 19 April 24

Komnas HAM: Infrastruktur Hukum Indonesia Masih Lemah

Komnas HAM: Infrastruktur Hukum Indonesia Masih Lemah

Jakarta – Kejaksaan Agung RI pada Minggu dini hari (18/1), telah melakukan eksekusi mati terhadap 5 orang terpidana narkotika. Dari 5 orang tersebut, satu di antaranya adalah warga negara Indonesia. Eksekusi mati ini kembali memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat yang setuju dan menolak pemberlakuan hukuman mati.

Bagi yang setuju, hukuman mati memang harus diberlakukan lantaran kejahatan yang dilakukan memang harus dibalas dengan nyawa lantaran tingkat bahaya dampak kejahatannya harus dibalas dengan nyawa. Sementara yang kontra hukuman mati, menganggap tak ada satu pun pihak yang bisa menghabisi nyawa seseorang, kecuali Tuhan. Hukuman mati juga kerap disandingkan dengan tuduhan-tuduhan melanggar HAM.

Ketua Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), Hafid Abbas menyampaikan, tadi malam Indonesia menunjukan ke dunia luar sudah ekskekusi yang mereka tergolong melakukan kejahatan narkotika dan dapat reaksi internasional.

“Ini kontradiktif dari 130 negara di dunia menjauhi keadaan ini. Dubes Brasil dan Belanda di Indonesia ditarik. Protes eksekusi itu,” ujar Hafid dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Reprisocity (asas timbal balik), kata dia, posisi negara kita lemah dalam perjuangkan WNI yang terancam hukuman mati. Kualitas hukum kita itu 3,56  infrastruktur hukum negara Indonesia lemah. “Sedangkan di Sngapura itu nilainya 10. Australia 9,7. Jadi yang harus dibenahi negara adalah infrastruktur hukum, untuk berantas narkotika,” kata Hafid.

Di Singapura, lanjut Hafid, pengedaran narkotika bisa diberantas karena instrumen hukumnya sangat lah kuat. “Di Malaysia 5,6 nilainya,” pungkas Hafid. (Pur)

Related posts