Jumat, 19 April 24

Komitmen KKP, Berantas Illegal Fishing

Komitmen KKP, Berantas Illegal Fishing

Jakarta, Obsessionnews – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2014 lalu telah meluncurkan rencana pengelolaan tuna nasional Indonesia dan telah disahkan di bawah keputusan Menteri No. 107 pada tanggal 28 Agustus 2015.

“Oleh sebab itu, KKP terus berupaya agar komitmen rencana pengelolaan tuna nasional Indonesia tersebut dapat terwujud, melalui pengembangan yang berlandaskan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan sumber daya ikan tuna melalui kerjasama internasional dan pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam sambutannya di upacara pembukaan “12th Regular Session of the Commission for the Western Central Pacific Fisheries Commission”, Denpasar, Kamis (3/12).

Menurutnya, Indonesia memegang peranan penting dan prospek yang besar dalam kerjasama tuna regional dikarenakan posisi wilayahnya yang berada diantara dua samudera, yaitu pasifik dan hindia. Dua samudera yang menghubungkan perairan di territorial Indonesia dan kepulauan ini tentu merupakan daerah yang kaya ikan tuna.

“Hal ini menjadi salah satu sebab banyak aktivitas pencurian ikan menangkap di perairan Indonesia. Untuk itu, sebagai wujud komitmen pihak KKP terus berupaya memberantas illegal fishing di laut Indonesia,” tandas Menteri Susi.

“Sejalan dengan rencana kegiatan nasional yang diadaptasi dari rencana pengelolaan tuna Indonesia, kami berkomitmen untuk bekerja dengan anggota Western Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) ataupun bukan anggota serta pemangku kepentingan lainnya untuk memerangi IUU fishing dan kegiatan yang terkait. Tahun ini, kami telah membuat tindakan tegas terhadap aktifitas ini dan kami tetap melanjutkan komitmen kami pada masalah ini,” tegasnya.

Susi mengakui pihaknya sangat memahami bahwa IUU Fishing dan kegiatan sejenisnya dapat merusak lingkungan yang mengakibatkan menurunnya sumber daya perikanan. Untuk mendukung komitmen jangka panjang ini, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No 115 tahun 2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang pembentukan Satuan Tugas untuk Pemberantasan IUU Fishing. Tugas utama mereka adalah memberantas IUU Fishing dan kegiatan sejenis secara efektif.

Kebijakan pemberantasan IUU Fishing ini, tambah Susi, bukan hanya untuk kepentingan Indonesia sendiri melainkan mencapai tujuan pengelolaan perikanan seperti ditetapkan dalam pasal 6.2 kode etik Perikanan yang bertanggung jawab (FAO 1995). Penetapan pengelolaan perikanan ini tentu harus mempromosikan pemeliharaan kualitas, keanekaragaman, dan ketersediaan sumberdaya ikan dalam jumlah yang cukup untuk saat ini dan generasi yang akan datang dalam konteks ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan dan pengembangan yang berkelanjutan.

“Tujuan dari komisi ini (WCPFC) adalah memastikan, melalui pengelolaan yang efektif, konservasi jangka panjang dan penggunaan ketersediaan ikan yang berkelanjutan di daerah barat dan tengah samudera pasifik sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan pada tahun 1982,” katanya.

Susi berharap pihaknya dapat bekerja sama dengan semua pihak, terutama yang hadir di acara tersebut  untuk ikut memberantas IUU Fishing dan kegiatan terkait karena merupakan kejahatan lintas batas. Selain itu, KKP juga sempat mengeluarkan kebijakan moratorium untuk membatasi usaha penangkapan ikan yang menggunakan kapal ikan berskala besar untuk semua jenis penangkapan ikan di Indonesia termasuk perikanan tuna. Pihaknya juga telah memperkenalkan kebijakan nasional dalam investasi perikanan, dalam hal industri pengolahan ikan.

“Berdasarkan kebijakan di atas, saya percaya bahwa Indonesia akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencapai tujuan umum pengelolaan perikanan tuna dibawah WCPFC. Banyak tangan selalu lebih baik dibandingkan dengan satu tangan. Kami sedang dalam proses untuk mengembangkan strategi penangkapan dan aturan pengendalian penangkapan tuna sirip kuning dan ikan tongkol dalam perairan kepulauan Indonesia seperti pada wilayah pengelolaan perikanan  (WPP) Indonesia 713, 714 dan 715. Kami sangat menghargai kontribusi WCPFC dalam masalah ini,” paparnya.

Ia pun berharap diskusi Sesi Regional yang ke 12 WTPFC yang dihadiri 480 delegasi dari beberapa negara dan lembaga ini akan menghasilkan sebuah usaha untuk masa depan kita dalam mempertahankan perikanan tuna di wilayan Pasifik. (Ali)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.