Rabu, 27 September 23

Komisioner KY Lapor Gratifikasi Pernikahan Anaknya ke KPK

Komisioner KY Lapor Gratifikasi Pernikahan Anaknya ke KPK

Jakarta – Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri tiba-tiba mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufiq mengaku ingin melaporkan penerimaan sejumlah hadiah saat menggelar acara resepsi pernikahan anaknya.

“Karena ini saya yang mengundang secara terbuka, ngunduh mantu, jadi saya harus lapor sendiri. Supaya masyarakat juga tahu kalau saya lapor,” ujar Taufiqqurrahman, di Gedung KPK, Selasa (30/9/2014).

Taufiq tiba di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.45 WIB dengan mengenakan kemeja biru garis-garis putih. Ia membawa sejumlah dokumen yang berisi data-data hadiah yang diterimanya pada pesta 20 September 2014 lalu.

Taufiqurrahman menjelaskan, upacara resepsi oleh pihak mempelai pria (ngunduh mantu) menghasilkan uang kurang dari Rp 100 juta dari 340 tamu yang menghadiri acara. “Nggak sampai ratusan juta. Di bawah Rp100 juta,” katanya.

Selain uang dalam pecahan rupiah, Taufiqurrahman juga menerima uang dolar sebesar US$ 100 atau sekitar Rp 1 juta. “Kadonya ada 13 item. Harganya di bawah Rp 500.000,” jelas Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman mengaku ia sudah enam kali melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK. Sebagai pejabat negara, ia wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya. “Karena kewajiban pejabat negara saja disuruh lapor, kan,” papar dia.

Pelaporan gratifikasi kepada KPK ini wajib dilakukan setiap pejabat atau penyelenggara negara seperti yang diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut dijelaskan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas.

Berbeda dengan Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor yang menjelaskann bahwa gratifikasi yang diterima penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap jika yang bersangkutan melapor ke KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima. (Has)

 

Related posts