Selasa, 26 September 23

Komisi VI DPR RI Tolak Pencairan Dana PMN ke Lima BUMN

Imar

Jakarta – Komisi VI DPR RI menolak pencairan dana yang dialokasikan kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dua perusahaan lain sebagai dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar total Rp 5,7 triliun pada APBN-P 2013.

Alasannya, dana PMN tersebut diberikan tanpa melalui mekanisme pembahasan di Komisi VI DPR RI, sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 197 dan 198 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib tahun 2009.

‘’Komisi VI DPR RI tidak pernah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap alokasi PMN pada APBN-P tahun anggaran 2013, khususnya untuk tiga BUMN yaitu PT Hutama Karya sebesar Rp 2 Triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp 250 miliar, dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) sebesar Rp 956.493.260.000,’’ tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Erik Satrya Wardana SE, Senin (24/6/2013).

Lebih lanjut, politisi dari Fraksi Hanura tersebut menyatakan bahwa selain ketiga BUMN, Komisi VI DPR RI juga tidak pernah memberikan persetujuan terhadap alokasi PMN dalam APBN-P tahun anggaran 2013 terhadap PT Geo Dipa Energy sebesar Rp 500 miliar dan PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp 2 triliun.

Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI tidak bertanggungjawab terhadap pencairan alokasi PMN tersebut. Pasalnya, selama ini Komisi VI tidak melakukan pembahasan, apalagi memberikan persetujuan terkait dengan hal itu.

“Ini penting saya sampaikan, agar tidak menimbulkan penafsiran yang negatif dari publik. Dana sebesar itu sangat berarti bagi rakyat, sehingga semestinya bisa dialokasikan ke bidang lain untuk membantu memperkuat perekonomian rakyat kecil,’’ ujar anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat tersebut.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.