Rabu, 17 April 24

Komisi IX Persoalkan Nasib Bidan PTT

Komisi IX Persoalkan Nasib Bidan PTT

Perwakilan bidan se Indonesia saat diteima Sekretaris Kabinet dan Menkes. (ist)

A.Rapiudin
Jakarta– Sejumlah anggota Komisi IX DPR mempersoalkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengangkatan dan Penempatan Dokter dan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5), satu per satu anggota Dewan angkat bicara. Abidin Fikri dari F-PDIP misalnya, meminta agar bidan PTT tidak diserahkan ke pemerintah daerah. Sebab hal itu malah menambah ketidakpastian.

“Kemkes harus koordinasi dengan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi terkait bidan PTT ini,” ucapnya.

Menurut Abidin, kalau tidak demikian, nasib para bidan PTT akan terkatung-katung dan pengabdian selama ini menjadi sia-sia. Padahal, para bidan itu adalah ujung tombak kesehatan di desa.

Koleganya di Komisi IX, Verna Gladies Merry Inkiriwang dari F-PD juga mempersoalkan nasib bidan PTT yang sudah tujuh bulan belum terima gaji. Menurutnya, setiap dirinya ke daerah, yang pertama ditanyakan adalah nasib bidan.

“Mereka selalu standby. Tapi nasib mereka menyedihkan, terutama di daerah terpencil,” ujarnya.

Sementara itu, Arif Minardi dari F-PKS mendesak agar Menkesn mengangkat bidan PTT. Sebab, bila dikembalikan ke daerah, tidak semua daerah bagus. “Angkat saja (bidan PTT) semua,” katanya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.