Sabtu, 20 April 24

Komisi IX DPR Bentuk Panja Vaksin Palsu

Komisi IX DPR Bentuk Panja Vaksin Palsu

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi IX DPR RI telah menggelar rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Badan POM RI, Kepala Bareskrim, Direktur Biofarma, ‎Ketua Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu, dan Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada hari Kamis (14/7).

Dalam rapat tersebut, disepakati DPR akan membentuk Panita Kerja peredaran vaksin palsu, untuk mengatahui berapa pelayanan kesehatan yang secara pasti telah mengunakan vaksin palsu. Karena sejauh ini yang terungkap baru 14 rumah sakit.

“Dalam rangka memberikan pengawasan, terhadap peredaran vaksin palsu maka Komisi IX sepakat membentuk Panja,” kata anggota Komisi IX, Irma Suryani, Jumat (15/7/2016).

Selain itu, Komisi IX juga meminta kepada Kemenkes untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit, dan Permenkes Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan mutu obat pada instalasi farmasi Pemerintah.

“Kita memberi waktu 15 hari kerja, dengan melibatkan Badan POM RI dan berkonsultasi dengan Komisi IX RI,” jelasnya.

‎Revisi itu diperlukan, agar regulasi peredaran dan pemberian obat terhadap pasien lebih jelas, sehingga tidak ada lagi vaksin palsu yang beredar. Sebab, tidak menutup kemungkinan kata dia, banyak obat-obat lain yang dipalsukan. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.