Kamis, 25 April 24

Komisi IX DPR Apresiasi 14 RS yang Kembali ke KJS

Komisi IX DPR Apresiasi 14 RS yang Kembali ke KJS
A.Rapiudin 
Jakarta- Setelah sempat mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS), 14 dari 16 rumah sakit swasta akhirnya bergabung kembali.  Kini tinggal 2 rumah sakit swasta yang masih belum bergabung.
 
Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/5) mengapresiasi 14 RS swasta yang telah bergabung kembali dengan program yang digulirkan Pemprov DKI Jakarta tersebut. Sebab, RS yang menolak KJS berarti melanggar UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, dan UUD 1945.
 
Menurutnya,  UU Kesehatan No 36/2009 pasal 190 ayat 1 dan 2 menyebutkan, RS atau tenaga kesehatan tidak boleh menolak pasien. Jika menolak pasien dan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien akan dipenjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. 
 
Bahkan, jika penolakan tersebut mengakibatkan kecacatan atau kematian, maka RS atau tenaga kesehatan akan terkena pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
 
Ribka menambahkan, dalam UUD 1945 pasal 28 poin F menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan hidup sehat yang sama. Dalam pasal 134 disebutkan bahwa negara atau pemerintah baik pusat maupun  daerah berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan untuk semua rakyatnya.
 
Tak hanya itu, lanjutnya, dalam UU No 44/2009  tentang Rumah Sakit disebutkan bahwa harus ada 25 persen kamar kelas 3 yang ditujukan bagi rakyat miskin.
 

“Jika ada rumah sakit yang mundur dari KJS maka perlu dipertanyakan motivasinya. Kesehatan itu kan motivasinya sosial. Karena itu perlu melihat kembali undang-undang tadi,” ujarnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.