Sabtu, 20 April 24

Komisi III DPR Minta Dana Sumbangan Alfamart Diselidiki

Komisi III DPR Minta Dana Sumbangan Alfamart Diselidiki
* anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.

Jakarta, Obsessionnews.com – Banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan oleh Polri dalam mengusut kasus-kasus besar. Selain narkoba, terorisme dan korupsi, Polri juga diminta untuk menyelidiki dugaan kasus penggelapan Alfamart berupa sumbangan yang diambil dari masyarakat (konsumen).

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat menggelar rapat dengan Kapolri ‎Jenderal Tito Karnavian di Gedung Nusantara II DPR, Rabu (22/2/2017). Arsul meminta Polri merespons kegelisahan masyarakat yang curiga bahwa dana sumbangan yang selama ini diberikan oleh Alfamart tidak digunakan semestinya.

“Polri harus bisa menyelidiki apakah benar ada penggelapan uang sumbangan yang dilakukan oleh Alfamart. Publik harus tahu ke mana dan untuk apa uang sumbangan itu,” ujar Arsul.

Menurut Arsul, selama ini Alfamart tidak pernah bisa memberikan kejelasan kepada publik tentang penggunaan uang sumbangan yang diambil dari sisa kembaliaan konsumen. Pihak Alfamart sering mengaku uang kembalian akan didonasikan untuk bantuan sosial kemanusiaan.

“Tapi kenyataannya mana? Tidak ada kejelasan, padahal uang sumbangan itu bisa mencapai miliaran rupiah,” jelas Arsul.

Politisi PPP itu mengungkapkan, di web resmi Alfamart memang ada penjelasan tentang dana sumbangan sosial. Namun, di situ tertulis dana sumbangan berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR). Padahal sumbangan dari masyarakat itu tidak bisa dimasukkan dalam CSR.

“CSR itu adalah kewajiban setiap perusahaan untuk mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk kegiatan sosial. Tidak ada kaitannya dengan sumbangan yang diminta dari konsumen. Karena CSR itu wajib tanpa diminta,” jelasnya.

‎Sekadar diketahui, pada November 2015 Mustolih menyurati Direktur Utama PT Sumber Alfarian Trijaya TBk (Alfamart). Isinya meminta trasnparansi dana donasi. Surat tersebut dijawab. Intinya data yang diminta tidak bisa dipenuhi. Mustolih tidak puas dengan jawaban tersebut. Ia kembali mengirimi surat kepada pihak yang sama. Namun, tidak dibalas.

Oleh karena itu, Mustolih membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Oktober tahun 2016, proses persidangan tersebut dimulai. Pada 16 Desember 2016, KIP memutuskan bahwa Alfamart harus memberikan data-data yang diminta Mustolih.  Pada 9 Februari 2017 Mustolih mendapat panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Ia bersama KIP digugat Alfamart.

Soal permintaan transparanasi dana sumbangan dari masyarakat tersebut yang masuk ke ranah hukum, menurut Kiai Said, itu proses yang harus dijalani. “Tapi gerakan transparansi harus didukung,” pungkasnya. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.